Pertanggungjawaban PT. Expravet Nasuba terhadap Pencemaran Sungai Deli di Kota Medan ditinjau dari Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tujuan penulisan jurnal ilmiah ini adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Penulisan skripsi ini mengangkat kasus Pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. EN yang berlokasi di Jalan K.L Yos Sudarso KM8,8, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. perushaan tersebut berdasarkan Temuan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup telah melakukan pembuangan limbah cair Melalui saluran pipa yang mengarah pada Sungai Deli. Tindakan tersebut tentunya sudah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.