PERSEPSI MAHASISWA AKTIVIS ORGANISASI TENTANG PACARAN
MENUJU PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
(Studi pada Mahasiswa Aktivis Organisasi UIN Raden Intan Lampung)
Allah SWT menciptakan makhluk hidup di dunia ini semua serba
berpasang-pasangan termasuk di dalamnya adalah umat manusia. Setiap laki-laki
dan perempuan yang sudah mencapai masanya dianjurkan untuk menikah. Ada
sebagian manusia yang melakukan pernikahan dengan melalui proses pacaran
terlebih dahulu hingga akhirnya berjodoh, ada yang tidak melalui proses pacaran
terlebih dahulu tetapi langsung dengan proses ta‟aruf (mengenal calon pasangan)
dengan cara yang ma‘ruf kemudian dilanjutkan dengan proses khitbah
(peminangan).
Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini yaitu: Bagaimana
persepsi pacaran menuju pernikahan di kalangan mahasiswa aktivis kampus?
Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap persepsi mahasiswa aktivis
organisasi mengenai pacaran menuju pernikahan khususnya di kampus UIN
Raden Intan Lampung.
Adapun tujuan penulis melakukan penelitian adalah untuk mengetahui
persepsi mahasiswa aktivis organisasi tentang pacaran menuju pernikahan, di
samping itu juga untuk mengetahui secara mendasar pacaran menuju pernikahan
yang sesuai dengan syari‘at Islam. Jenis penelitian yang dilakukan adalah
penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi kasus terhadap mahasiswa
aktivis organisasi UIN Raden Intan Lampung. Penulis mengambil 22 mahasiswa
dari setiap fakultas yang di wakili oleh ketua umum dari setiap organisasi
mahasiswa. Metode pengumpulan data yang penulis gunakan adalah observasi,
wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, maka penulis melakukan
analisis dengan menggunakan metode kualitatif yaitu metode untuk menghasilkan
data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang dijadikan
penelitian yaitu dengan memaparkan secara jelas mengenai persepsi mahasiswa
aktivis organisasi tentang pacaran menuju pernikahan dalam perspektif hukum
Islam, sehingga dapat ditarik kesimpulan sebagai jawaban dalam penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa di kalangan mahasiswa
aktivis organisasi terdapat 2 (dua) macam pendapat dari 22 (dua puluh dua)
mahasiswa yang berhasil penulis wawancarai yang diwakili oleh ketua masingmasing
dari setiap organisasi tentang pacaran menuju pernikahan. Pendapat
pertama menyatakan bahwa pacaran menuju pernikahan adalah mencari
kecocokan terhadap lawan jenis untuk dibawa ke dalam bahtera rumah tangga
kelak jika berjodoh. Pendapat kedua menyatakan bahwa pacaran menuju
pernikahan tidak harus dengan proses pacaran. Jika ingin menikah kenapa harus
melalui proses pacaran terlebih dahulu, Allah tidak akan membedakan umatnya
yang ingin menikah melalui proses pacaran terlebih dahulu ataupun yang
langsung pacaran terlebih dahulu. Karena pernikahan yang baik adalah menemui\ud
orang tua/wali sang pujaan hati secara terhormat, kemudian menyampaikan
langsung niat baiknya, agar ridho Allah maupun ridho orangtua selalu beriringan.
Menurut perspektif hukum Islam mengenai pacaran menuju pernikahan adalah
haram, karena pacaran yang baik adalah pacaran setelah pernikahan dengan
adanya ijab qabul dan kata sah dalam pernikahan
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.