Perlindungan Hukum Pencipta Lagu Terhadap Website Penyedia Jasa Download Lagu Gratis dalam Media internet
Abstract
LINDA AGUSTINA (B 111 08 040). ???Perlindungan Hukum Pencipta Lagu Terhadap Penyedia Jasa Download Lagu Gratis dalam Media Internet.??? Di bawah bimbingan Bapak Ahmadi Miru selaku Pembimbing I dan Bapak Hasbir Paserangi selaku Pembimbing II.\ud Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada pemegang hak cipta lagu dalam mengatasi tindakan pelanggaran hak cipta di dunia maya serta untuk mengetahui pertanggungjawaban pihak penyedia jasa download lagu gratis terhadap pelanggaran hak cipta dalam media internet.\ud Penelitian ini dilakukan di Makassar, tepatnya pada Kantor Kementrian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan dan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika dengan melakukan wawancara terkait dengan penelitian. Selain itu juga dilakukan observasi serta dengan menyebarkan kuesioner untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam penelitian.\ud Temuan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu : 1) Perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada pencipta lagu atau pemegang hak saat ini dilakukan dengan dua cara, pertama adalah pemblokiran situs yang dianggap melakukan pelanggaran hak cipta meskipun tidak berjalan secara maksimal dan sama sekali tidak mengurangi terjadinya pelanggaran, dan yang kedua adalah melakukan sosialisasi baik terhadap para pencipta lagu atau pemegang hak tentang penting mendaftarkan ciptaan, maupun terhadap masyarakat tentang budaya menghargai hasil karya anak bangsa agar penegakan hukum hak kekayaan intelektual dapat dilaksanakan dengan baik.\ud 2) Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh penyedia situs download lagu gratis tidaklah sesuai dengan undang-undang. Penyedia situs illegal bahkan mengelak akan keberadaan mereka sebagai situs illegal dengan jalan memposisikan dirinya sebagai situs pencari lagu yang tidak meng-upload lagu dalam situs tersebut melainkan menyamakan situsnya dengan situs pencari seperti Google dan Ymail